- UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
- Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah
konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara
Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang
formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002,
diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah,
Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa
UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD
1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Konstusi ini di tuangkan dalam satu
dokumen saja tanpa ada dokumen lainnya yang juga merupakan konstitusi
seperti yang ada di Negara Denmark( 2 dokumen) dan Swedia (4 dokumen).
- Menurut sifatnya UUD 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku)
karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus
dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini
dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1”
Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR
harus hadir” dan pasal 2 “Putusan Diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”.
c. Menurut kedudukannya UUD 1945 merupan konstitusi derajat
tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu peraturan
perundang-undangan yang lain. Karena menjadi dasar bagi peratutan yang
lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih berat jika di bandingkan
dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki peraturan perundangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan
- Menurut bentuk Negara, konstitusi (UUD 1945) mejelaskan bahwa bentuk
Negara Indonesia adalan Negara kesatuan. Buktinya terdapat pada BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
- Menurut system pemerintahan yang dianut, Indonesia menganut sistem
pemerintahan Presidensial. Salah satu ciri sistem pemerintahan
Presidensial adalah”Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh
satu orang wakil presiden” (Pasal 4 Ayat 2 UUD’45).
- 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
- a. Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan
kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS
ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil
dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan
persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27
Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
- Menurut sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena
mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya.
Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan
ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat (1),
(2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan
peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
- Menurut kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat
tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan
merubah peraturan perundangan yang lain.
- Menurut bentuk negara konstitusi RIS serikat/federal karena negara
didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara
bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam
negerinya.Terdapat BAB I negara Republik Indonesia Serikat bagian I
bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat (1).
- Menurut bentuk pemerintahannya konstitusi RIS, berbentuk parlementer
karena kepala negara dan kepala pemerintahan,di jabat oleh orang yang
berbeda. Kepala negaranya adalah presiden, dan kepala pemerintahannya
perdana menteri. Terdapat pada pasal 69 ayat 1, pasal 72 ayat 1.
- 3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
- Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena
dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya
UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
- Menurut sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam
perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah
seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal
140 UUDS 1950 ayat 1-4.
- Menurut kedudukannya UUDS’50 merupakan konstitusi derajat tinggi
karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa.
Dan kedudukan UUDS ’50 merupakan peraturan tertinggi dalam
perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.
- Menurut bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena
pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah
pusat.
- Menurut sistem pemerintahannya UUDS’50, Indonesia menganut sistem
pemerintahan parlementer dimana kepala negara dijabat oleh seorang
presiden dan kepala pemerintah di jabat oleh perdana mentri.
- 4. UUD’45 setelah amandemen I-IV
- Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
- Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam
perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam
pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan
oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari
anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu
dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5
bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak
dapat dilakukan perubahan”.
- Menurut kedudukannya UUD ’45 termasuk konstitusi derajat tinggi
karena UUD ’45 berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan
peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan
sebagai konsekuensinya, di atur dalam UU No 10 tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundangan.
- Menurut bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam
negara kesatuan. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
- Menurut sistem pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah
konstitusi dalam pemerintahan presidensial. Dimana kepala negara dan
kepala pemerintahan berada ditangan presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar